Hutan Payau
TENTANG HUTAN PAYAU CILACAP
Berada di Jalan Wisata Payau, Kelurahan Tritih Kulon,
Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap – Jawa Tengah, Obyek Wisata Hutan
Payau sudah sejak puluhan tahun silam menjadi bagian dari industri pariwisata
di Indonesia. Berada di area lahan rawa seluas
10 hektar, secara geografis dalam wilayah Kabupaten Cilacap, namun hutan berisi
tanaman mangrove ini merupakan kewenangan Perum Perhutani KPH Banyumas Barat.
Sejak rintisannya tahun 1978, kawasan ini selanjutnya berkembang
menjadi destinasi wisata dan ditetapkan sebagai hutan kota melalui Surat
Keputusan Bupati Cilacap tanggal 2 Maret 2009.
Setidaknya ada lebih dari 15.000 tanaman mangrove berusia
puluhan tahun yang menjadi kelebihan tersendiri bagi Hutan Payau sebagai obyek
wisata. Mulai tanaman bakau bandul (rhizophora mucronata), bakau kacangan
(rhizophora apiculata), tancang (bruguiera gymnorrhiza), api-api (avicennia sp)
dan berbagai mangrove asosiasi seperti jeruju atau derujon (acanthus
ilicifolius), waru dan ketapang (terminalia catappa). Sebagian mangrove ini
hasil tanaman pada tahun 1978 dengan tingkat kerapatan yang cukup tinggi, menampakan
kelebatan dan memberikan kesejukan disepanjang walking tracknya.
Tanaman mangrove yang sangat jarang dijumpai ini, secara
otomatis memberikan kesejukan bagi siapapun yang mengunjunginya. Adem, sejuk,
nyaman, tampak magrove raksasa diatas rawa dengan dukungan view Bengawan Donan yang
memberikan suplai air payau ke rawa Hutan Payau.
Keberadaan Hutan Payau semakin menjadi pilihandestinasi menarik untuk berwisata karena suguhan menu
kuliner tradisional yang terdapat di dalam kawasan ini. Begitu pula sejumlah wahanan
taman bermain anak, area swafoto dan fasilitas wisata air menggunakan perahu
jukung yang siap membawa wisatawan menyusuri Bengawan Donan dan melihat kawasan
Hutan Payau dari seberang sungai (sebelah barat).
Pengelolaan Obyek Wisata Hutan Payau semakin optimal setelah
2015 Perhutani KPH Banyumas Barat mewujudkan kemitraan dengan masyarakat
sekitar obyek. Adalah LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) ‘PURWA LESTARI’ dengan
legalitasnya (Badan Hukum) kini secara resmi menjadi pengelola Obyek Wisata
Hutan Payau. Kemitraan ini juga mendasari Sistem Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM) yang dicanangkan oleh Perum Perhutani pada tahun 2001 dengan membuka
kesempatan bagi masyarakat desa hutan untuk terlibat aktif dalam kegiatan
pengelolaan hutan. Sebelumnya SK Direksi
Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tanggal 31 Desember 2009, mengharapkan agar pengelolaan
hutan di Perhutani lebih optimal.
Ditengah tren masyarakat yang belakangan makin berkembang dan
menjadikan piknik (berwisata-red) sebagai gaya hidup, rasanya tidak lengkap
jika Obyek Wisata Hutan Payau Cilacap terlewatkan untuk dikunjungi. Ukuran kepuasan berwisata baru bisa dirasakan
setelah anda mengunjungi Obyek Wisata Hutan Payau. Buktikan sendiri.......!!
Salam
LMDH ‘PURWA LESTARI’
No comments:
Post a Comment